KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang belum lama ini berhasil membongkar praktek prostitusi online di Kota Pangkalpinang. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.
Dengan melakukan under cover atau penyamaran, personel Satreskrim berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai mucikari. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku.
Dari pengungkapan ini, kata Riza, pihaknya mengamankan seorang wanita bernama Zanu Sari, warga Kelurahan Bedengung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan. Diduga Zanu berperan sebagai mucikari. "Selain itu kita juga mengamankan AN, seorang wanita muda yang berperan sebagai wanita panggilan," kata Riza kepada Babel Pos, Selasa (12/3/2024).
BACA JUGA:Satlantas Jaring 65 Pelanggar Lalu Lintas
BACA JUGA:Pencuri 3 Mesin Pompa Air Dibekuk Polisi, Satu Lainnya DPO
Dikatakan Riza, penangkapan mucikari ini dilakukan pada Minggu (25/3/2024) sekitar pukul 00.06 WIB di kamar nomor 507 Hotel Pia Kota Pangkalpinang. Pelaku merupakan target operasi Pekat Menumbing 2024.
Awalnya, kata Riza, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya praktek prostitusi online di Pangkalpinang yang dipesan melalui aplikasi whatsaap. Mendapati informasi ini, dirinya pun mengintruksikan seorang personel untuk menyamar jadi pelanggan. "Penyamaran anggota pun berhasil, yang mana pelaku langsung menawarkan pelanggan untuk open BO (booking order) dengan kesepakatan Rp1 juta dengan lokasi kencan di Pia Hotel Pangkalpinang," beber Riza.
Selanjutnya, kata Riza, Tim Buser Naga langsung menuju Pia Hotel Pangkalpinang dan berhasil mengamankan seorang perempuan sebagai mucikari. Saat diinterogasi, lanjut Riza, pelaku mengaku bahwa dirinya sempat berkomunikasi dengan seorang laki-laki via whatsapp yang mau open BO. Kemudan pelaku menawarkan seorang perempuan berinisial AN dengan tarif Rp1 juta.
"Jadi pelaku ini tidak tahu bahwa pelanggannya adalah seorang polisi yang sedang menyamar untuk memastikan bahwa mucikari ini memang mendapatkan tips sebesar Rp300 ribu dari prostitusi online ini. Selanjutnya, pelaku korban dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut," tandas Riza.
BACA JUGA:Polsek Belinyu dan Polda Babel Tangka 2 Pencuri Emas dan Ponsel
Selain pelaku dan korban, turut pula diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu, satu lembar kwitansi buktin check-in hotel, satu unit handphone Iphone 12 Pro warna biru milik mucikari, satu unit handphone Iphone 11 warna kuning milik korban, satu helai tank top warna coklat, satu helai rok pendek warna abu-abu dan satu helai celana dalam warna coklat.(pas)