BACA JUGA:KLHK RI dan BGRM Tanam Mangrove
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat ketetapan: S.Tap-05/PHPLHK-TPK/PPNS09/2023.
Dalam pusaran perkara penyidik Gakkum berhasil menyita barang bukti berupa:
- Areal lokasi land clearing 15 hektar dengan lokasi kawasan hutan Produksi, Sungai Sembulun, Penagan Mendobarat.
- Alat berat jenis excavator Robex220-9S warna kuning.
1 unit truk Isuzu plat BN 8099 QZ.
- 1 unit mobil Toyota Hilux BN 8507 QZ. Menariknya ternyata alat berat dan 2 mobil tersebut merupakan aset milik Dinas Pertanian, perkebunan dan kehutanan Pemkab Bangka.***
Kategori :