BERAKHIR sudah pelarian sang buronan, Balian, Mantan Sekretaris Dinpertan Pemkab Bangka. Ia diringkus Subuh, 25 Februari 2024.
---------------------
PELAKU barlian selama ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) penyidik Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia diringkus justru di kediamannya sendiri di Sungailiat, Bangka.
Penasihan Hukum (PH) Jailani, mengakui penangkapan kliennya.
Jailani sendiri saat ini sudah berada di Jakarta guna mendampingi klienya itu yang akan diperiksa selaku tersangka.
"Dia ditangkap di Sungailiat di rumahnya jam 4 subuh tadi malam. Dia akan diperiksa esok (26/2)," demikian Jailani.
Kasus ini sendiri bermula dari perkara perambahan hutan lindung di Penagan, oleh alat berat milik Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Pemkab Bangka.
BACA JUGA:Dua Ibu Rumah Tangga Buronan
Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat itu melakukan pengungkapan pada 25 Januari 2022 yang akhirnya menyeret 2 orang jadi terpidana -tahap pertama. Yakni Arcan Yulianto als Can- Can selaku penanggung jawab lapangan dan Tori Hidayatullah selaku honorer sekaligus operator ekskavator.
Adapun vonis nomor putusan 278/pid.B/LH/2022/PN Sungailiat pada tanggal 20 Januari 2023 masing-masing: Can Can vonis 13 bulan penjara, denda Rp 1 milyar subsider 1 bulan kurungan dari tuntutan 2 tahun penjara.
Sementara Tori Hidayatullah vonis 9 bulan kurungan dan denda Rp 2 milyar, subsider 1 bulan kurungan dari tuntutan setahun penjara.
Mereka dijerat pidana dalam pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) jo pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Nah, kasus itu -walau sudah lama sejak Januari 2022- belum tutup buku.
Malah kembali menjerat tersangka baru tak lain adalah Barlian. Barlian sendiri saat perkara berlangsung menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian, Perkebunan dan Pangan Pemkab Bangka.
kasus itu -walau sudah lama sejak Januari 2022- belum tutup buku.