Harvey Moeis Juga Dibebankan Balikin Duit CSR 420 M yang Katanya untuk Warga Babel

Kamis 13 Feb 2025 - 12:39 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di (IUP PT Timah Tbk 2015-2022.  

Putusan banding dibacakan Ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 13 Februari 2025.  Selain itu, juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.  

Dan satu hal yang menarik, majelis hakim turut menghukum Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Hukuman uang pengganti ini lebih berat dari putusan tingkat pertama yang Rp 210 Miloiyar atau setengahnya.

Harvey dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer.

Hukuman penjara Harvey ditambah dari hanya 6,5 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Vonis di tingkat banding ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Menurut majelis tak ada hal yang meringankan untuk suami Sandra Dewi tersebut.

Hal yang cukup menarik, uang pengganti Rp 420 miliar adalah uang yang selalu didalihkan Harvey Moeis untuk CSR bagi warga Bangka Belitung (Babel) selaku daerah penghasil.  Namun menurut Harvey, uang itu sudah habis digunakan saat covid-19 tanpa ada penjelasan dan rincian.  

Dan sekarang Hakim PT memutuskan uang pengganti kepada terdakwa Harvey Moeis Rp 420 miliar.  Jika misalnya memang dikembalikan Harvey Moeis, bisakah sesuai peruntukan rencana awal, yaitu CSR bagai warga Babel yang tengah terpuruk sekarang ini?***

 

Kategori :