Dia melanjutkan, beberapa hari kemudian setelah kembali ke Jakarta, penyidik yang menangani kasus itu melaporkan bahwa berkas perkara penyidikan para tersangka ini sampai sekarang belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau JPU.
"Perkara sudah bolak-balik berapa kali dan waktu penahanan sudah hampir habis. Saya kaget, karena kalau menurut saya sudah jelas kasusnya sudah terang-benderang. Namun, demikian mungkin ada yang perlu kami lengkapi," jelasnya. Beruntungnya, hingga masa penahanan tinggal satu hari, seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung mengetahui permasalahan ini dan dia bersedia untuk membantu untuk mengomunikasikan dengan tim JPU.
"Besoknya ternyata betul bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka tidak jadi kami deportasi. Selanjutnya sesuai dengan proses persidangan, para tersangka ini divonis hukuman mati oleh pengadilan," tuturnya.
Arman menjelaskan setelah dijatuhi vonis, dia mendapat telepon dari atase pertahanan Indonesia di Teheran bahwa kedutaan besar didatangi oleh kelompok massa berdemonstrasi meminta agar para tersangka ini dibebaskan dan dikembalikan ke negaranya masing-masing.
"Nah, ini adalah pengalaman yang memberikan gambaran kepada kita bahwa sindikat internasional yang bekerja di Indonesia ini mempunyai jaringan sangat luas dan kemampuan yang sedemikian luar biasa," pungkas Arman.***