Urus DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025 Dengan Online-Offline

Kamis 09 Jan 2025 - 13:26 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

* Untuk mendaftar DTKS secara offline membawa dokumen KTP dan KK ke desa/kelurahan setempat.

* Sampaikan tujuan jika ingin membuat DTKS.

* Jika disetujui, nantinya Kepala Desa/Lurah dan perang desa akan membuat berita acara

* Lalu, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.

* Selain itu, operator desa/kecamatan juga menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

* Data diverifikasi oleh Bupati/Wali Kota, kemudian akan disampaikan ke Gubernur dan diteruskan ke menteri terkait.***

 

Kategori :