2.BAHWA SEPERTI YANG DIKETAHUI MAYORITAS PEKERJAAN MASYARAKAT BANGKA BELITUNG ADALAH BERGERAK DISEKTOR PENAMBANGAN, SEHINGGA HAL INI SANGAT BERDAMPAK SECARA MERATA KEPADA MASYARAKAT BANGKA BELITUNG BAIK DARI SUDUT PANDANG KORPORASI MAUPUN PERORANGAN;
3.BAHWA TELAH TERJADI PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA BESAR-BESARAN OLEH SELURUH PERUSAHAAN SMELTER SWASTA YANG BERADA DI WILAYAH BANGKA BELITUNG;
4.BAHWA HAL INI SANGAT BERIMPLIKASI SECARA KOMPLEKS KARENA PEREKONOMIAN MASYARAKAT BANGKA BELITUNG MENJADI SEMAKIN TERGUNCANG;
5.BAHWA PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN BANGKA BELITUNG MENGALAMI PENURUNAN DRASTIS DIMANA TERCATAT HANYA MENCAPAI 0,13 PERSEN SEHINGA MENJADIKAN BANGKA BELITUNG SEBAGAI DAERAH DENGAN PEREKONOMIAN TERENDAH DI SUMATERA;
6.BAHWA BERDASARKAN DATA BULAN AGUSTUS 2024 TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA (TPT) DI BANGKA BELITUNG SEBESAR 4,63 PERSEN NAIK DARI YANG SEMULA SEBESAR 4,56 PERSEN PADA AGUSTUS 2023;
7.BAHWA PENURUNAN PEREKONOMIAN INI TERJADI AKIBAT TURUNNYA DAYA JUAL TIMAH MAUPUN TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA (TPT) DI WILAYAH BANGKA BELITUNG;
8.BAHWA SELAIN ITU FRAMING BURUK KEPADA BANGKA BELITUNG AKIBAT PERHITUNGAN YANG SANGAT FANTASTIS OLEH SAUDARA TERSEBUT TELAH MENYEBABKAN PARA PERORANGAN MAUPUN KORPORASI YANG TIDAK SEHARUSNYA DIPERSALAHKAN DIHUJAT/DIRENDAHKAN/DIHINA BAHKAN DIKUCILKAN OLEH SEGENAP MASYARAKAT REPUBLIK INDONESIA;
9.BAHWA AKIBAT PERHITUNGAN SAUDARA TERSEBUT SANGAT-SANGAT BERPENGARUH PADA SELURUH MASYARAKAT INDONESIA, SEHINGGA APABILA TERJADI KESALAHAN HITUNG MAKA HAL TERSEBUT MERUPAKAN SUATU KEJAHATAN LUAR BIASA YANG DAPAT MENGGONCANG INDONESIA;
10.BAHWA TINDAKAN SAUDARA TERSEBUT TELAH MEMECAH BELAH MASYARAKAT INDONESIA DAN MENYEBABKAN KETIDAK-ADILAN YANG MENDASAR SEBAGAIMANA DIAMANATKAN OLEH UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
11.BAHWA KAMI MEMINTA SAUDARA UNTUK DAPAT MEMPERTANGGUNGJAWABKAN / MENYELESAIKAN / MENGKONFIRMASI PERMASALAHAN INI, TERHITUNG 3 x 24 JAM DARI SOMASI INI KAMI LAYANGKAN;
12.BAHWA APABILA SOMASI INI TIDAK DIPERHATIKAN DAN SAUDARA TIDAK MENUNAIKAN KEWAJIBAN SAUDARA TERSEBUT DENGAN WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN, MAKA KAMI AKAN MEMBAWA PERMASALAHAN INI KE JALUR HUKUM SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA;***