Buntut Perhitungan Rp 271 T Tipikor Timah, Andi Kusuma Cs Somasi Prof Bambang Hero Saharjo
Andi Kusumah dan Budiono.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Meski sudah vonis, namun kasus tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 tampaknya akal terus bergulir. Kasus yang mendapat atensi dari para petinggi negeri termasuk Presiden RI Prabowo Subianto ini, tampaknya bakal melebar tak hanya di ruang hukum, tapi juga hingga ke DPR RI.
Perkembangan terbaru, adalah dari kalangan Penasihat Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yaitu Dr ANDI KUSUMA, S.H.,MKn.,CTL, BUDIYONO, S.H, ASMINATI, S.H, CCD dan HERWANTO, S.H. yang merupakan Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum AK LAW FIRM & PARTNERS, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Para pengacara muda mensomasi Prof Bambang Hero Saharjo dengan dasar:
1.Bahwa seperti yang diketahui, Saudara merupakan Ahli Lingkungan sebagaimana telah ditunjuk oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memberikan keterangan pada perkara mega korupsi timah tataniaga timah tahun 2015-2022 dengan nilai kerusakan lingkungan sebesar Rp.271.000.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu triliun);
2.Bahwa atas perhitungan tersebut telah menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaan maupun tuntutan kepada para Terdakwa sebagaimana dipersangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi tataniaga timah;
3.Bahwa selain itu, atas perhitungan tersebut telah menggegerkan publik karena digadang-gadang menyebabkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp.271.000.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu triliun);
4.dengan melibatkan pihak PT. Timah Tbk dan perusahaan peleburan (smelter) swasta lainnya;
5.Bahwa berdasarkan dalil yang Saudara sampaikan didalam persidangan menyebutkan angka kerugian tersebut merupakan estimasi kerugian lingkungan berupa kerusakan lingkungan pada lubang galian seluas 170.363,064 hektar;
6.Bahwa namun atas perhitungan tersebut, belakangan ditemukan fakta bahwasannya Saudara tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara;
7.Bahwa diketahui Saudara tidak memiliki relavansi dalam penghitungan perhitungan kerugian negara dikarenakan Saudara adalah Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan bukan merupakan Ahli Keuangan Negara;
8.Bahwa padahal seharusnya apabila berbicara mengenai kerugian negara, maka pihak yang berkompenten dalam melakukan penghitungan adalah Ahli Keuangan Negara yang terverifikasi lebih lanjut oleh BPK (Badan Pemeriksan Keuangan);
9.Bahwa fakta ini turut diamini oleh Prof Sudarsono dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menyebutkan bahwa Bambang Hero Saharjo bukan ahli hitung kerugian negara pada kasus korupsi timah ;
10.Bahwa berdasarkan fakta persidangan pun, Saudara terbukti tidak dapat menjelaskan mengenai metode perhitungan yang digunakan dalam menafsirkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan;
11.Bahwa selain itu Saudara secara tidak professional dalam menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan tidak memisahkan kerugian antara IUP OP Timah Tbk dan Non PT. Timah Tbk, dimana saat hendak dikonfirmasi dalam persidangan Bambang Hero Saharjo malah menjawab : aduh saya malas Yang Mulia ;