MENTOK - Seorang laki-laki berinisial DS (32) berperan sebagai kurir dan SD (49) laki-laki merupakan dua pelaku peredaran gelap narkotika yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat. Hasil tangkapan itu ditunjukan kepada awak media oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK di dampingi Wakapolres, Kapolsek Mentok, Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Bangka Barat, Kamis (1/2/2024).
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian pada hari Selasa 30 Januari 2024 anggota Bhabinkamtibmas Polsek Mentok mendapatkan Informasi bahwa terdapat barang yang dicurigai yang dikirimkan melalui salah satu kapal penumpang di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok dengan tujuan Pangkalpinang.
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Unit Resintel Polsek Mentok. Atas informasi tersebut Kanit Resintel Polsek Mentok melaporkan kepada Kapolsek Mentok dan Kapolsek koordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
BACA JUGA:Simpan 5 Bungkus Sabu, Badul Diringkus
Anggota Satresnarkoba dan unit Resintel Polsek Mentok dan anggota Satpolair Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dengan menunggu kapal dimaksud dan setelah kapal bersandar dilakukan monitoring terhadap para penumpang dan barang bawaan yang dibawa.
Kemudian pada hari selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib anggota di lapangan mencurigai 2 buah koper yang diangkut oleh kuli angkut menuju ke salah satu mobil angkutan namun belum diketahui pemiliknya.
Dengan disaksikan oleh petugas KSOP dilakukan pemeriksaan tas tersebut dan didapatkan bahwa di dalam tas tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja. Atas temuan barang bukti tersebut anggota Polsek Mentok dan anggota Satpolair Polres Bangka Barat melakukan pengamanan di sekitar pelabuhan untuk mencari bahan keterangan terkait temuan tas tersebut sedangkan anggota Opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap asal barang dan tujuan barang diduga narkotika tersebut.
BACA JUGA:Rumah Pengedar Sabu Digeledah Polisi
Dari informasi yang diperoleh di lapangan didapatkan data bahwa pemilik dari 2 buah tas koper berisi diduga narkotika tersebut sudah menuju ke Pangkalpinang dan dengan dipimpin Wakapolres Bangka Barat dilakukan pengejaran dan kemudian pada Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di SPBU jalan raya Koba KM 7 Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah diamankan 2 orang laki-laki berinisial DS dan SD tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS dan SD ditemukan barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan barang bukti berupa narkotika tersebut dan pada DS ditemukan anak kunci yang cocok dengan gembok yang ada pada 2 buah tas koper.
Selanjutnya DS dan SD dibawa kepolres Bangka Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari interogasi yang dilakukan anggota mendapatkan informasi dari DS dan SD bahwa barang bukti berupa 2 buah tas koper berisi diduga narkotika jenis ganja adalah benar milik kedua tersangka dan barang tersebut di peroleh kedua pelaku dari salah satu daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA:Agam Diciduk Polres Bangka, Sabunya Banyak Banget
Kemudian kedua pelaku menumpang salah satu kapal penyeberangan dari pelabuhan Tanjung Api-api sedangkan 2 tas koper tersebut dititipkan kepada kuli angkut untuk dimasukkan kedalam kapal dan akan diambil oleh kuli angkut di pelabuhan Tanjung Kalian dan akan dititipkan ke mobil angkutan dengan tujuan Pangkalpinang.
Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial M yang berdomisili di Pangkalpinang untuk mengambil dan membawa narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara menuju ke Pangkalpinang dan keberadaan M masih dalam penyelidikan.
Dalam kegiatannya DS dan SD dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta per kilo gram ganja yang berhasil dibawa sedangkan untuk awal keberangkatan keduanya sudah mendapatkan bayaran sebesar Rp 7 juta.