Tim Tabur Kejati Babel Ringkus Helmi, Buronan Maling HP & Rokok

Sang DPO Saat Tiba di Bandara Depati Amir.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Adalah hari Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 19.40 Wib, bertempat di Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, 

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus Helmi.

BACA JUGA:Dua Ibu Rumah Tangga Buronan

Selanjutnya, sang buronan ini pun dibawa pulang ke Muntok Bangka Barat (Babar) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Asinten Kejati Babel, Fadil Regan, Helmi yang beralamat di Gang Kelapa RT 001/RW 001 Kp. Siderojo Kelurahan Sungaidaeng,Muntok Babar itu, nekad menjadi buronan karena kasus pencurian.  Apa yang dicuri?

BACA JUGA:Indonesia dan Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Dia Bersama buronan lainnya, Edi (DPO) mengambil 2 Unit Handphone merek OPPO F1S dan VIVO Y91C serta mengambil 5 bungkus rokok merek Sampoerna dan 5 bungkus rokok merek Surya di warung milik saksi Sunarti yang beralamatkan di Dusun Jungku Kecamatan Muntok.

Saat persidangan Terdakwa dinyatakan tidak Koperatif dikarenakan dipangil secara patut untuk menjalani proses persidangan akan tetapi terdakwa tidak hadir dan sudah tidak berada lagi di Alamat rumah tinggalnya alias kabur sehingga ditetapkan di buronan.  Dan berhasil diringkus di luar pulau Bangka. Hadeh!***

 

Tag
Share