8 Terdakwa Menunggu Vonis, 5 Sidang Tahun Depan, Uang Pengganti & Penjara

Senin 23 Dec 2024 - 22:02 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Diawali pertimbangan majelis saat menjatuhkan vonis untuk 3 eks Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral Bangka Belitung (ESDM Babel), vonis untuk para bos smelter yang dibacakan hari ini dengan pertimbangan yang sama, sudahb terasakan.  Meski rata-rata di Bawah tuntutan, namun vonis penjara dan uang pengganti, tetap berat bagi para terdakwa.

Para bos smelter timah dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pusaran perkara tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. 

Vonis yang dibacakan pada Senin petang (23/12), terhadap 6 terdakwa dinyatakan tidak hanya sekedar pidana penjara, melainkan juga pidana uang pengganti (UP) hingga denda.

Berikut detil vonisnya:

1) Terdakwa Harvey Moeis dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.  Dan UP Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

2) Terdakwa Suparta owner PT RBT dengan  8 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. UP Rp 4,6 triliun subsider 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Dirut PT SBS Ngaku Hanya Meneruskan

3) Reza Adrianyah Direktur Pengembangan PT RBT dengan 5 tahun penjara, Denda Rp 1 miliar subsiser 6 bulan kurungan.

4) Suwito Gunawan als Awi  pemilik PT Stanindo Inti Perkasa 8 tahun penjara, Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. UP Rp Rp2.200.704.628.766,06 subsider 6 tahun penjara.

5) Rosalina selaku GM Operasional PT Tinindo Internusa dengan 4 tahun penjara. Denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

6) Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) dengan  8 tahun penjara, Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. UP Rp Rp1.920.273.791.788,36 subsider 6 tahun penjara.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis berupa pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kerugian negara  sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha  Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 

nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari BPKP RI. 

BACA JUGA:Suara Hati Para Terdakwa Tipikor Timah, Bela Negara, Berujung Penjara!

Kategori :