Polsek Bakam Cek Laporan Dugaan Warung Sediakan Tempat untuk Judi dan Miras

Senin 16 Dec 2024 - 09:47 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID, BAKAM – Polsek Bakam merespons laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas melanggar norma di sebuah warung area PT. FAL, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam Laporan tersebut terkait adanya minuman keras, perjudian, dan keberadaan wanita berpakaian minim yang melayani tamu hingga larut malam.

 

Kapolsek Bakam, Ipda Dahri Iskandar, melalui Bhabinkamtibmas Desa Bukit Layang, Brigadir Pol. Septian Eka Putra, langsung mendatangi lokasi pada Sabtu (14/12).

 

"Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar wilayah tersebut," kata Ipda Dahri  kepada wartawan, Minggu (15/12).

 

Namun saat didatangi, pemilik warung, Amin Hidayat alias Jack (25), membantah semua tuduhan. Ia mengklaim bahwa warungnya hanya menjual kopi, minuman dingin dan mie instan. Menurut pemilik warung, minuman keras itu dibawa sendiri oleh sopir yang menunggu antrian bongkar muatan di PT FAL, yang sering berlangsung hingga larut malam.

 

"Sementara itu untuk perjudian yang terjadi dilakukan oleh sesama sopir tanpa sepengetahuan sang pemilik warung," ujar Ipda Dahri

 

Terkait tuduhan mempekerjakan wanita berpakaian minim, Amin menyebut wanita yang bekerja di warungnya adalah istri temannya yang sedang menjalani hukuman penjara. Wanita tersebut berpakaian sopan dengan celana panjang dan membantu operasional warung demi kebutuhan ekonomi keluarganya.

 

Namun dalam hal ini Ipda Dahri memberikan arahan tegas melalui  Bhabinkamtibmas Desa Bukit Layang, Brigpol Septian agar pemilik warung menjaga ketertiban di tempat usahanya.

 

"Kami meminta pemilik  warung untuk menegur sopir yang membawa minuman keras atau berjudi di area warung dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian serta menutup warung pada pukul 18.00 WIB untuk mencegah potensi pelanggaran," tegasnya.

Kategori :