"Dan kami juga berkoordinasi terkait pentingnya intervensi dan penanganan terkait para korban, dan kami juga kemarin sudah melakukan koordinasi dengan LPSK terkait hal-hal yang dibutuhkan pasca kasus ini terulai," tutupnya.
Seperti diketahui, Agus menjadi tersangka pelecehan seksual di mana korbanya mencapai 15 perempuan. Mirisnya dari 15 korban di antaranya adalah perempuan di bawah umur alias masih ada anak-anak.
Polda NTB belum lama ini telah melakukan proses rekonstruksi.
Agus bahkan dihadirkan sebagai pemeran utama dalam kasus pelecehan seksual.
Kepolisian mengklaim mendapat sejumlah fakta baru dari rekonstruksi kasus Agus ini.
Nantinya fakta-fakta baru akan menjadi data tambahan sebagai bukti tambahan untuk proses persidangan.***