AGUS Buntung alias IWAS (22) yang menjadi tersangka pelecehan seksual 15 wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan berbagai pihak.
-----------------
MULANYA kasus ini sulit dipercaya oleh masyarakat luas mengingat Agus memang tak memiliki kedua lengan. Secara logis, mana mungkin seorang disabilitas seperti Agus menjadi pelaku kejahatan seksual. Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Damanik menegaskan bahwa penyandang disabilitas juga manusia pada umumnya.
"Kami tegaskan bahwa penyandang disabilitas bisa sebagai tersangka atau pelaku, bisa sebagai korban, bisa sebagai saksi," kata Jonna pada konferensi pers daring, 11 Desember 2024.
Ia tak menampik kemungkinan-kemungkinan tersebut meski membenarkan adanya hambatan secara fisik.
"Penyandang disabilitas adalah manusia pada umumnya. Betul bahwa penyandang disabilitas ada hambatan individual maupun lingkungan, tetapi tidak menafikkan bahwa bisa sebagai pelaku atau tersangka, korban, maupun saksi," tegasnya lagi.
BACA JUGA:Inilah Modus Agus Disabilitas Jerat 15 Wanita
Namun demikian, ia mengatakan bahwa pemerintah mengakomodasi proses peradilan yang tengah dihadapi Agus.
"Namun karena kedisabilitasannya, mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah menyampaikan pentingnya akomodasi yang layak dipenuhi selama proses peradilan," lanjutnya.
Dalam hal ini, menjadi tugas KND untuk memastikan aparat penegak hukum melakukan kebijakan tersebut.
"Komisi Nasional Disabilitas memastikan mandat kebijakan terkait hak-hak bagi penyandang disabilitas yang mengalami proses hukum."
Pihaknya telah melakukan personal assessment sehingga mengetahui apa saja hambatan, potensi, sekaligus kebutuhan serta pendampingan hukum yang diberikan kepada Agus.
"Tersangka pada saat ini dilakukan tahanan rumah adalah salah satu bentuk afirmasi sebuah keputusan Polda NTB dalam rangka pemenuhan mandat kebijakan, mandat Undang-Undang terkait akomodasi yang layak," tuturnya.
BACA JUGA:4 Korban Agus Buntung ke LPSK
Ia memastikan bahwa pihak kepolisian dan aparat penegak hukum akan melakukan proses hukum dengan profesional dan transparan terhadap kasus ini.