KORANBABELPOS.ID.- Dari 15, ada 4 korban pelecehan dan kekerasan seksual dari Agus Buntung di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
Menurut Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, korban mengaku mendapatkan tekanan psikologis.
"Seolah-olah kejadian itu tidak terjadi padahal korban menyatakan itu terjadi," ujarnya.
''Padahal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meletakkan keterangan korban, pengalaman korban, itu sebagai basis utama di dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Meskipun begitu, Sri memastikan LPSK akan turut mendampingi korban untuk memberikan keterangan sesuai dengan kejadian yang dialaminya. Tanpa adanya tekanan dari luar.***