KORANBABELPOS,.ID.- Sementara itu, untuk 2 terdakwa lainnya, masing-masing Suranto Wibowo 4 tahun penjara dengan Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Rusbani 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Demikian vonis untuk terdakwa Trio eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), setelah Amir Sahbana yang divonis 4 tahun penjara, Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun.
Vonis yang dijatuhan oleh majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat, dengan Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono. Para Terdakwa dijerat melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara sedemikian besar. Tidak menyesali perbuatan.
Amir Sahbana sendiri dijerat dalam posisinya sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel periode Mei 2018-November 2021, dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Juni 2020-November 2021.
BACA JUGA:Amir Sahbana Divonis 4 Tahun, Denda Rp 100 Juta, Uang Pengganti Rp 325 Juta
Vois itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, 7 tahun dengan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Dia juga pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 325.999.998.
Sedangkan Suranto Wibowo (Kadistamben Babel Januari 2015-Maret 2019) sebelumnya Dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dan Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Maret 2019-Desember 2019. Dituntut 6 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.***