* Klik 'Konfirmasi'
* Nantinya secara otomatis layar akan menampilkan infromasi penting terkait nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024.
BACA JUGA:Pj Kepala Daerah Jangan Anggap Enteng Pilkada, Jaga Kondusifitas
tak Masuk DPT, Bisa Nyoblos?
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, WNI yang tak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, maka tetap bisa mencoblos dan menggunakan suaranya dalam Pilkada 2024. Mereka nantinya akan tercatat sebagai pemilih tambahan, yakni pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Namun mereka memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, sehingga dicatat sebagai daftar pemilih tambahan.
Selain itu, dalam aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih tambahan juga disebut sebagai kategori daftar pemilih khusus (DPK).
DPK sendiri adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
BACA JUGA:Wamendagri Minta Semua Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada
Syarat Menjadi Pemilih
Berdasarkan syarat mejadi pemilih yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 di antaranya sebagai berikut:
* Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
* Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
* Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
* Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
* Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga