Walhi Babel mengatakan PT Timah mungkin akan tetap memaksa beroperasi di perairan Batu Beriga dengan berbagai cara, misalnya penggunaan kebijakan hukum anti-rakyat seperti UU Minerba, hingga pengerahan pihak kepolisian dan tentara.
Kedua, penyebab polemik pertambangan secara umum terjadi karena paradigma negara hanya berfokus untuk mendongkrak pemasukan negara. Orientasi keuntungan yang memang bernilai fantastis dari sektor pertambangan telah banyak mengakibatkan nestapa bagi rakyat dan alam. Lingkungan rusak, masyarakat kehilangan ruang hidup, bencana alam, dan masih banyak lagi.
Paradigma berfikir mencari keuntungan sebanyak mungkin tanpa memikirkan masyarakat merupakan paradigma khas berfikir sistem kapitalisme yang memang mempengaruhi kebijakan berbagai negara. Aturan, sistem, tata kelola SDA semua dipusatkan pada mencari keuntungan semata yang kebanyakan tidak begitu berpengaruh pada kesejahteraan rakyat.
Jelas sekali bahwa penerapan sistem ekonomi kapitalis yang mengatur tata kelola SDA dengan cara demikian adalah dalang utama yang harus disadari. Sistem kapitalisme ini juga yang mendorong munculnya undang-undang dan aturan yang mendukung seperti UU Minerba pada poin sebelumnya. Walaupun sistem politiknya (demokrasi) menyatakan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, namun pada praktiknya rakyat akan kalah dengan kepentingan pemilik modal (kapitalis) begitu pula rakyat juga tidak berdaya ketika negara menerapkan undang-undang yang mengambil ruang hidup mereka.
Solusi Islam Memandang Polemik Tambang
Islam sebagai sebuah ideologi yakni aqidah yang melahirkan peraturan hidup juga memiliki aturan atas pengelolaan sumber daya alam agar tidak melahirkan polemik negara dengan rakyat. Pertama, dalam sistem ekonomi Islam yang berlandaskan pada aqidah islam menegaskan bahwa sumber daya alam yang melimpah jumlahnya merupakan kepemilikan umum yang pengelolaannya diserahkan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat. Kepemilikan umum tidak boleh menjadi milik individu atau negara. Negara hanya sebagai pihak pengelola yang memang memiliki kewajiban meriayah (mengurusi) rakyat.
Keuntungan pengelolaan hasil tambang wajib dirasakan rakyat, misalnya dalam bentuk kesehatan dan pendidikan yang gratis dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi dan dalam berbagai bentuk yang lain.
Kedua, penambangan timah yang dilakukan di perairan Batu Beriga dapat mencegah masyarakat dari mengambil hasil laut yang sudah biasa mereka lakukan padahal laut merupakan kepemilikan umum.
Hak masyarakat terutama nelayan di sekitar untuk mengambil ikan akan semakin tergerus. Oleh karena itu, segala tindakan dan kebijakan yang menyebabkan warga terhalangi dari mengambil manfaat kepemilikan umum adalah haram. Rasulullah saw. pernah melarang para Sahabat duduk-duduk di jalan umum karena menghalangi hak pemakai jalan. Sabda beliau: Janganlah kalian duduk-duduk di jalan-jalan (umum). (HR Al-Bukhari).