KORANBABELPOS.ID- Remaja perempuan, S (14) yang sempat jadi tersangka karena menerima kiriman video porno, kini berujung damai.
Kasus yang bermula pria berinisial R mengirimkan video porno ke S, lalu ayah S, TSP warga Kampung Salak, Padangsidimpuan tidak terima. Masa anaknya yang terima kiriman video malah jadi tersangka?
Nah, sekarang kedua pihak sudah menemukan kata damai lantaran sudah dilakukan mediasi antar kedua belah pihak pada Selasa, 12 November 2024 kemarin.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, memimpin mediasi tersebut dengan langsung hingga akhirnya menemukan solusi yang dapat mengakhiri permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
AKP Kenborn Sinaga SH, selaku Kasi Humas, menjelaskan rinci permasalahan yang melibatkan S dan R karena sudah terjadi pada bulan April 2024 berdasarkan fakta-fakta dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
"Saat itu, saudari S menerima video dari saudara R dan merekam ulang menggunakan handphone lain, kemudian membagikannya kepada teman-temannya," kata Kenborn.
Akibat kejadian tersebut, pihak terkait saling melaporkan satu sama lain.
Penyidik Polres Padangsidimpuan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta koordinasi dengan psikolog, penyitaan barang bukti gawai untuk dilakukan penelitian di Labfor dan instansi lainnya.***