KORANBABELPOS.ID.- Meski Polri saat ini tengah berjuang keras menamatkan Riwayat judi online (Judol), namun keberadaan judi toto gelap (Togel) masih tetap eksis. Itu sebabnya, Jatanras Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) juga tengah berupaya menamatkan Riwayat judi yang sudah menahun ini.
Be atau Ace Kobe misalnya, berhasil diringkus Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, Kamis, 7 November 2024 lalu. Pria berusia 34 tahun ini diringkus usai diketahui menjadi penyedia atau penjual judi jenis togel.
BACA JUGA: Jualan Togel, Seorang Wanita di Sungailiat Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan pelaku diamankan dirumahnya di Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang.
"Ace Kobe ditangkap pada saat sedang melakukan aktivitas mencatat pesanan nomor dari orang yang memasang,"kata Fauzan.
BACA JUGA:Jual Togel, Pria dan Wanita di Koba Diringkus
Fauzan menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan praktek judi jenis Togel tersebut.
Terlebih, lanjut Fauzan, aktivitas praktek judi togel dilingkungan tersebut sudah beroperasi cukup lama.
"Pengakuan pelaku, sudah berjalan sekitar kurang lebih 1 tahun menjadi penyedia judi jenis togel ini dengan keuntungan perhari lebih kurang 800 ribu sampai 1 juta rupiah,"jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aktivitasnya jual beli judi togel, 1 buah pulpen, 2 kertas kopelan yang bertuliskan nomor pesanan serta uang tunai sebesar Rp. 510.000.
"Sekarang pelaku berikut barang bukti sudah dilakukan penahanan di Polda untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Fauzan.***