Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli: Harus Nyata dan Pasti!

Kamis 07 Nov 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

b. HPP smelter PT Timah Tbk Rp 738.930.203.450,76

2) Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519,00

3) Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (ahli lingkungan hidup) Rp 271.069.688.018.700,00

a. Kerugian ekologi Rp 183.703.234.398.100,00

b. Kerugian ekonomi lingkungan Rp 75.479.370.880.000,00

c. Biaya pemulihan Rp 11.887.082.740.600,00

Dari sinilah muncul angka kerugian keuangan negara dalam kasus timah sebesar Rp 300.003.263.938.131,14.

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari merinci besaran kerugian negara tersebut. Pihaknya turut melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan itu.

"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun," ujarnya Rabu, 29 Mei 2024 lalu.

Agustina tidak menyebut detail jumlah kerugian negara dalam perkara itu. Dia mengatakan hal itu akan dijelaskan dalam persidangan nantinya.

Namun, dia merinci jumlah Rp 300 triliun yang disebutkan menjadi kerugian real dalam perkara itu. Jumlah itu, kata dia, meliputi harga sewa smelter hingga kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Untuk kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang Hero Saharjo (Ahli Lingkungan IPB.red) sebesar Rp 271,069 triliun,'' ujarnya.

BACA JUGA:Ada Duit Korupsi Timah ke Sandra Dewi?

Kesakian Para Saksi Ahli 

Pakar Hukum Lingkungan, Kartono yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan belum lama ini menyatakan, instansi yang diperbolehkan menghitung kerugian negara dalam tindak pidana rasuah

cuma Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan itu diberikan mandat oleh undang-undang.

Kategori :