KORANBABELPOS.ID.- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanah hasil tindak pidana korupsi bisa dimanfaatkan untuk program 3 juta rumah.
"Kami juga memohon kiranya aset-aset, terutama tanah yang ideal, ideal itu yang cocok untuk perumahan rakyat, kiranya bisa dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia," terang Marurar saat berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:KPK Tekan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Menurut Marurar, tanah-tanah dari koruptor itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah.
Lebih lanjut, Marurar akan bersinergi dengan Kementerian ATR-BPN dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang menyampaikan hal serupa.
"Kalau tidak ada kepastian hukum tentu kami dan jajaran kami ragu-ragu ini benar atau salah, saya pikir itu yang kami lakukan, Minggu depan ketemu Dirjen Kekayaan Negara," ujar Maruarar.
BACA JUGA:KPK Ingatkan Penasihat, Utusan, dan Stafsus Presiden: Mana LHKPN!
Dalam kesempatan ini, Wakil Pimpinan KPK Johanis Tanah mendukung permintaan Maruarar itu.
Ia mengaku bahwa pihaknya akan melakukan inventarisir aset sitaan yang bisa dimanfaatkan untuk progam pembangnan 3 juta rumah.***