Lolosnya 4 WNI di Malaysia dari: Hukuman Mati dan Seumur Hidup
ilustrasi-sreenshot-
KAMIS, 11 Januari 2024, pagi sidang di bilik bicara dua lantai dua Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, khusus menyidangkan peninjauan kembali sejumlah kasus vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup.
------------
SUHIMAN Maksom (51), asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), terpidana penjara seumur hidup, menjadi salah seorang dari empat warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti sidang itu.
Sekitar pukul 09.00 waktu setempat sidang dimulai. Sejumlah terpidana tampak dihadirkan dalam persidangan. Mereka duduk di dua deretan bangku panjang yang diapit enam deret bangku pengunjung sidang, tiga di sebelah kiri, dan tiga lainnya di sebelah kanan.
Saat persidangan mulai, secara berurutan satu per satu terpidana diminta untuk berpindah duduk di satu bangku panjang lainnya yang ada di depan dua deretan bangku yang sebelumnya mereka duduki.
Bedanya, bangku panjang itu dikelilingi pembatas berupa pagar terbuat dari kayu setinggi kurang dari 1,5 meter. Terlihat pula satu mikrofon di sana, biasanya digunakan untuk terpidana memberikan jawaban jika ditanya majelis hakim.
Selain Suhirman yang hari itu mengenakan kaus lengan pendek berwarna putih dan celana panjang berwarna sama, dalam persidangan maju untuk menghadapi vonis itu ada tiga WNI lain yang juga menjalani sidang.
Ada Fernandez yang menghadapi hukuman mati karena kasus narkoba. Ia ditangkap pada 29 April 2004, dan pada hari itu majelis hakim menjatuhkan vonis 30 tahun penjara sejak tanggal dirinya ditangkap dan ditambah 12 kali cambukan. Pengacara yang ditunjuk Perwakilan RI di Malaysia untuk mendampingi mereka dalam persidangan yakni Selvi Sandrasegaram memperkirakan ia baru bisa bebas sekitar 4 bulan ke depan.
Lalu ada Mohd Nor Fauzi yang juga menghadapi hukuman mati karena kasus narkoba, ditangkap pada 13 Juli 2000, dan hari itu majelis hakim menjatuhkan vonis 30 tahun penjara dari tanggal dirinya ditangkap. Hari itu ia pun bebas, menurut Selvi.
Selanjutnya ada Burhanuddin Bardan yang juga menghadapi hukuman mati, ditangkap 26 Maret 2004 karena kasus narkoba, dan hari itu majelis hakim menjatuhkan vonis 30 tahun penjara dari tanggal dirinya ditangkap dan 12 cambukan. Pengacara memperkirakan ia baru akan bebas sekitar 3 bulan dari vonis terbaru dijatuhkan.
Persidangan Suhirman
Suhirman sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya atas pelanggaran berdasarkan Bagian 4 Undang-Undang Senjata Api Tahun 1971 didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh Perwakilan RI di Malaysia yakni Selvi Sandrasegaram.
Dalam persidangan, pengacara menyampaikan sesuai permohonan bahwa pemohon saat kejadian berusia 21 tahun dan tidak ada korban yang cedera dalam kejadian tersebut saat Suhirman menunjukkan senjata api saat melakukan percobaan perampokan.