Lolosnya 4 WNI di Malaysia dari: Hukuman Mati dan Seumur Hidup
ilustrasi-sreenshot-
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia Hermono mengatakan sebanyak 78 kasus WNI yang telah inkrah diajukan untuk PK ke Mahkamah Persekutuan. Sebanyak 54 kasus ada di Semenanjung dan 24 kasus di wilayah Sabah dan Sarawak.
Ia mengatakan menyambut baik kebijakan Pemerintah Malaysia yang menghapuskan mandatory death penalty untuk kasus pidana tertentu seperti kasus narkoba dan pembunuhan yang melibatkan sejumlah WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI).
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia telah menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi PMI yang telah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Perwakilan RI di Malaysia juga memfasilitasi pemulangan WNI bagi mereka yang akhirnya bebas dan data pulang ke Indonesia.***