Kasus Tipikor Timah, MAKI Praperadilan-kan Jampidsus Kejagung
Bonyamin Saiman-ilustrasi-
KORANBABELPOS.ID.- Belum komprehensifnya pengungkapan kasus dugaan Tipikor timah, membuat
Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akhirnya mem-praperadilan-kan Jampidsus Kejagung RI.
Gugatan ini, karena Jampidsus tak memperoses pria yang berinisial RBS dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 itu.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai, Jampidsus Kejagung sudah menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang disinyalir melibatkan RBS itu?
BACA JUGA:Sidang Kasus Timah, 6 PNS Dinas ESDM Babel Diperiksa Pagi Ini di PN Tipikor Jakpus
Bahkan, MAKI, pada Kamis, 3 Oktober 2024 telah mendaftarkan gugatan praperadilan lawan Jampidsus atas perkara korupsi timah terkait RBS yang belum dipanggil sebagai saksi di Pengadilan.
Di mata MAKI, Jampidsus Kejagung tidak sungguh-sungguh menangani perkara Tipikor tatan niaga timah itu.
“Belum ditetapkannya RBS sebagai tersangka dapat dimaknai terdapat upaya tebang pilih yang dilakukan Jampidsus Kejagung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah,” kata Boyamin.
BACA JUGA:Dua Wanita Cantik yang Terseret Kasus Timah, Sandra Dewi dan Anggraini
MAKI tak menjelaskan sosok RBS dimaksud, meski orang sering mengarahkan ke sosok
pengusaha Robert Bonosusatya.
Sementara, itu, salah satu saksi pernah mengungkapkan, Harvey Moeis kerap menyatakan akan melaporkan ke 'wasit' hasil pertemuan dengan pihak PT Timah dan smelter. Siapa sosok 'wasit' itu?***