Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%
--
*Ekonom INDEF
Khawatir Daya Beli
Bakal Terdampak
Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa kontraktor, dari yang sebelumnya sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen, dikhawatirkan memengaruhi daya beli dan perekonomian. Isu ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pasalnya, masyarakat menilai bahwa sudah terlalu banyak regulasi dari Pemerintah yang justru membebani perekonomian masyarakat. "Beli tanah kena pajak, dapet warisan kena pajak, beli rumah kena pajak, setiap tahun bayar pajak pbb, sekarang mau bangun rumah juga kena pajak. Mantab betul!" tulis pengguna media sosial X @un**ng*o
Menanggapi reaksi ini, Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai bahwa reaksi ini merupakan sesuatu yang wajar.
Pasalnya, penerapan kenaikan pajak PPn 2,4 persen ini dinilai cukup signifikan dalam melemahkan sektor konstruksi atau real-estate dalam perekonomian, terutama dari segi daya beli masyarakat. "Situasinya daya beli lagi melemah, sehingga kalau ada tambahan beban kepada konsumsi masyarakat maka akan mengurangi daya beli," jelas Tauhid ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 14 September 2024.
Kendati begitu, Tauhid menambahkan bahwa reaksi penolakan masyarakat ini tidak akan sampai menimbulkan gejolak atau dampak sosial dalam perekonomian Indonesia. "Ya nggak sih, kayaknya cuma ke kalangan Pemerintahan saja. Menurut saya masyarakat sudah dewasa, saya rasa nggak akan sejauh itu. Masyarakat pasti akan kurang setuju lah, tapi nggak akan sejauh itu" ujar Tauhid. "Kalau dampak sosial atau politik mah mungkin kalau udah sampai ke harga beras dan sebagainya baru itu," tutup Tauhid. (DIS)