Perludem Usul Jika Kotak Kosong Menang Maka Calon Tunggal Tak Boleh Ikut Pilkada Ulang

ilustrasi-babelpos-

KORANBABELPOS.ID - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta DPR RI menambah aturan dalam Undang-Undang Pilkada terkait calon tunggal yang kalah tidak boleh mengikuti pilkada ulang pada tahun depan.

Hal itu disampaikan oleh Perludem, Usep Hasan Sadikin, dalam diskusi bertajuk 'Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong' yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (11/9/2024).

BACA JUGA:Kesepakatan DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP: Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Tahun 2025

"Ini cuman tambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025," ujar Usep

Perludem, kata Hasan Sadikin, berkaca pada pemilihan kepala desa yang apabila hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu di mana pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.

"Kalau kemudian bungbung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh nyalon lagi," ujarnya.

BACA JUGA:Pilkada Ramah Anak, Bukan Ajak Anak-anak Dengan Ramah?

Hal serupa juga terjadi di Kota Makassar saat calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang dan kembali kalah.

"Yang terbukti kalah kenapa harus ikut lagi," kata Usep.

Selain itu, dia juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah terutama dukungan jalur perseorangan atau independen dengan mengurangi jumlah persentase dukungan.

"Sama balik lagi ke sampling saja jangan sensus," pungkasnya.

BACA JUGA: 41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

Sebelumnya, Selasa (10/9), Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.**

BACA JUGA:Ini Alasan KPK Tunda Proses Hukum Cakada dan Cawakada di Pilkada 2024

Tag
Share