Lobian Harvey Moeis Bikin PT Timah Rugi!

Harvey Moeis Saat Tiba di Pengadilan Tipikor.-screnshoot -

KORANBABELPOS.ID.- Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dikomandani, Ardito Muwardi, dalam dakwaan menilai  kerjasama tahun 2018 -sebagai akal-akalan Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi itu- dengan PT Timah dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa mulai dari  sewa menyewa smelter hingga peralatan processing penglogaman timah serta penampungan bijih timah ilegal yang ada selama itu telah merugikan negara.   

BACA JUGA:Modus Harvey Moeis & Helena Lim Raup Rp 420 Miliar, Dalihnya, Untuk CSR

Dimana  seharusnya biaya penglogaman berdasarkan HPP jika menggunakan smelter di PT Timah, Tbk hanya sebesar Rp 738.930.203.450,76  namun PT Timah,  telah membayar sebesar Rp 3.023.880.421.362,90,  sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp 2.284.950.217.912,14 itu. 

Pihak JPU menyesalkan, kerjasama Perusahaan plat merah yang semestinya menguntungkan dengan 5 smelter itu justeru merugi. Ini disebabkan tanpa adanya kajian yang benar dari PT Timah kala itu mengingat saat itu  kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah  tidak didasarkan atas kebutuhan PT Timah, Tbk. 

“PT Timah Tbk dalam melaksanakan Kerjasama tersebut  seharusnya melalui mekanisme kajian teknis dan feasibility study terlebih dahulu.  PT Timah Tbk  tidak termuat dalam rencana kerja anggaran dan biaya PT Timah, Tbk tahun 2018 dan telah disetujui oleh Kementerian ESDM RI,” ungkatnya seperti dalam dakwaan.

BACA JUGA:Terseretnya Harvey Moeis, Suami Sang Artis Top Asal Pangkalpinang itu..

Tidak hanya itu, ternyata Direksi PT Timah, Tbk dalam membuat kerjasama itu   tanpa meminta persetujuan komisaris.  Kerjasama itu juga  tidak termuat dalam RJPP maupun RKAP PT Timah, Tbk.  PT Timah, Tbk seharusnya dalam melaksanakan kegiatan tersebut melalui proses pengadaaan sebagaimana tercantum surat Keputusan Direksi PT Timah,” sebutnya.***

Tag
Share