Polresta Ungkap Pencurian Emas Senilai Rp 1 Miliar
Polresta ungkap.-Agus Putra-
*Tiga Pelaku dan Dua Penadah Diamankan
PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian emas senilai Rp 1 miliar di Kota Pangkalpinang.
Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku yakni Muhammad Jum’adi alias Toloy (23), Lubert Darmawan alias Luber (44) dan Agus Afriadi alias Ayi (31). Ketiga pelaku merupakan warga Kota Pangkalpinang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 9 tahun penjara
Selain tiga pelaku, turut pula diamankan dua penadah yakni Lusia Mentari alias Tari dan Andry Pratama alias Andre. Keduanya disangkakan dengan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana tentang Penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kasus pencurian ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto yang berlangsung di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (7/8/2024). Konferensi pers juga dihadiri Waka Polresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dhinata, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman dan Kanit I Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ipda Fajar Restu Amarullah.
Kapolresta menyampaikan bahwa terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Adina (52) seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
Dalam laporannya, kata Kapolresta, korban mengaku bahwa rumahnya telah dibobol maling. Akibat peristiwa tersebut, barang berharga korban seperti emas antam seberat 20 gram, perhiasan emas 24 karat berupa kalung, emas dan cincin seberat kurang lebih 1000 mata, emas gram seberat kurang lebih 1000 gram berupa gelang dan cincin, satu buah jam tangan merk Lorenzo dan uang tunai sebesar Rp40 juta raib dihajar maling. "Total kerugian korban ditaksir mencapai hingga Rp1 miliar," ungkap Kapolresta.
Diterangkan Kapolresta, pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/7/2024) lalu sekira pukul 22.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Kerapu RT 001 RW 001 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Awalnya tersangka Muhammad Jum’adi alias Toloy mengajak ketiga rekannya Ayi, Luber dan Algo untuk ikut mencuri di rumah korban. Saat pencurian, peran pelaku berbeda-beda.
Kapolresta menyebut, tersangka Ayi yang merupakan tetangga korban sebelumnya menginfokan tersangka Toloy bahwa rumah korban sudah tiga hari tidak di tempati atau kosong. Kemudian tersangka Toloy menyuruh Ayi dan Luber untuk berjaga-jaga di depan rumah korban untuk mengawasi keadaan di sekitar rumah korban.
Sedangkan ALGO diberi tugas untuk mengawasi dari gang masuk
rumah korban apabila sewaktu-waktu korban kembali ke rumah. Namun Algo yang diberi tugas langsung pulang dan tidak berani ikut melakukan pencurian tersebut dan pulang tanpa sepengetahuan rekan-rekannya. Sementara Toloy dan rekan-rekannya setelah kejadian pencurian tersebut tidak mengetahui lagi keberadaan Algo. "Jadi ketika suasana sudah aman, Toloy kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan parang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, kemudian Toloy mengambil berbagai macam perhiasan emas dan uang tunai milik korban yang berada di dalam lemari kamar korban," ungkap Kapolresta.
Kemudian, lanjut Kapolresta, Toloy keluar dari rumah korban lalu mengajak Ayi dan Luber ke sebuah hotel di daerah Bacang untuk menghitung dan membagi-bagi emas dan uang hasil pencurian tersebut. Tersangka Toloy, katanya membagi uang hasil pencurian sebesar Rp45 juta kepada rekan-rekannya. Yang mana Toloy dan Ayi masing-masing mendapat Rp20 juta. Sedangkan tersangka Luber hanya mendapat Rp4 juta.
Kemudian esok harinya tersangka Toloy dan Ayi ini pergi kerumah kakak landung tersabgka Toloy. Keesokan harinya Toloy minta tolong kepada kakak iparnya, Tari untuk menjualkan emas hasil pencurian. "Jadi tersangka Tari mendapatkan keuntungan dari hasil membantu menjualkan emas tersebut sebesar Rp18,5 juta dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, dan membeli perhiasan emas," papar Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta menerangkan, tersangka Toloy membawa emas ke rumah Tari sebanyak 4 kali pada tanggal 16-18 Juli 2024. "Kemudian pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB, tersangka Andry Pratama alias Andre yang membeli emas tersebut dari Tari dengan total keseluruhan seharga Rp 44,9 juta. Penadah Andre ini diketahui membeli emas dari Tari juga sebanyak 4 kali pada 16-18 Juli 2024," katanya.