Raih Predikat WTP, DPRD Sahkan Raperda LPj APBD Bangka 2023

--

SUNGAILIAT - DPRD Kabupaten Bangka mengesahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) APBD Bangka tahun 2023.  Selain itu, diterima pengajuan rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Bangka tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Bangka, Rabu (31/7).

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar, S.I.P dan dihadiri Plh. Sekda Bangka Asmawi Alie, Wakil Ketua DPRD Rendra Basri, unsur Forkopimda, OPD, Ormas dan OKP. Iskandar mengatakan berdasarkan surat dari BPK RI perwakilan Babel hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 dinyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). 

 

"Pada kesempatan ini kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena pemerintah Kabupaten Bangka sudah sepuluh kali meraih predikat WTP tersebut, dan secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun anggaran 2023 ini," kata Iskandar.

 

Atas dasar surat dari BPK tersebut, DPRD Kabupaten bangka telah menyepakati Raperda LPj APBD Bangka 2023 disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Terkait penyampaian KUA dan PPAS perubahan APBD Bangka 2024 dilakukan karena terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya. 

 

"Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD tahun anggaran 2024, dengan menyusun perubahan KUA dan PPAS terlebih dahulu. KUA dan PPAS tersebut dimana nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan RAPBD perubahan," jelasnya.

Ia berharap penyusunan KUA dan PPAS APBD perubahan Kabupaten Bangka tahun 2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. 

 

"Kami berharap KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera," terangnya.

 

Sementara itu Plh. Sekda Bangka Asmawi Alie menuturkan persetujuan Raperda LPj APBD Kabupaten Bangka tahun 2023 ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 194 Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan