29 Tersangka Judi Online Diringkus!

Para Pelaku yang Terlibat Judi Online.-screnshot-

SELEBRITI Instagram (selebram) yang direkrut oleh sindikat judi dalam jaringan (online) di Jakarta Barat untuk mempromosikan situs bisnis gelap tersebut menghasilkan perputaran uang hingga Rp30 miliar.

-------------------

"KALAU untuk yang selebgram dengan para pemain ini, tadi kurang lebih, dari hasil rekap oleh penyidik kurang lebih Rp30 miliar perputaran uangnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat.

Syahduddi mengungkapkan bahwa dari 29 orang yang ditangkap Kepolisian sejak 8 Juni hingga 11 Juli 2024, terdapat 12 orang yang berperan di bidang pemasaran (telemarketing) sekaligus selebram.

"Jadi dari 29 orang yang kita amankan ini tadi ada 12 berperan sebagai 'telemarketing'. 

BACA JUGA:Diskominfo Babel Blokir Situs Judi Online

'Telemarketing' ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selebram yang memasarkan situs judi 'online' melalui media sosial," kata Syahduddi.

Meskipun tidak merinci identitas para selebram tersebut, Syahduddi mengatakan bahwa jumlah pengikut mereka cukup banyak. "Pengikut dari pada selebram ini, yang telah memiliki 'follower' yang lumayan banyak," kata Syahduddi.

Selain selebram, beberapa peran khusus dari 29 pelaku judi dalam jaringan (daring) yang ditangkap juga bervariasi.

"Ada salah satu pelaku yang memang memiliki kemampuan untuk membuat tampilan website, ada juga yang memiliki kemampuan untuk masuk ke beberapa situs-situs pemerintah maupun situs-situs pendidikan," kata Syahduddi.

BACA JUGA:Kapolda: Tindak Tegas, baik Warga atau Anggota, Sikat Judi Online!

Selain itu, ada yang berperan sebagai penampung uang hasil bisnis gelap itu dan ada juga yang berperan untuk membangun komunikasi dengan jaringan judi "online" di Kamboja.

"Ada juga yang berperan sebagai penampung rekening, ada juga yang berperan berkomunikasi langsung dengan jaringan judi 'online' di Kamboja," kata Syahduddi.***

 

Tag
Share