Pemprov Wajibkan OPD Potong Hewan Kurban
--
PANGKALPINANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memotong hewan kurban guna membantu masyarakat kurang mampu pada Hari Raya Idul Adha 2024. "Setiap OPD diharuskan memotong sapi atau kambing kurban pada Lebaran Idul Adha nanti," kata Kabag Bina Mental Spiritual Biro Kesra Pemprov Babel Sofyan di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan kewajiban OPD di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel memotong hewan kurban ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel untukmembantu masyarakat miskin menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Adha 2024. "Kami sudah sebarkan surat edaran ini agar setiap OPD menyampaikan sapinya ke Biro Kesra untuk dipotong pada Lebaran nanti," katanya.
Ia mengatakan pemotongan hewan kurban dari OPD ini akan dilakukan pada hari H Idul Adha yang jatuh pada 17 Juni 2024 di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Babel, Kota Pangkalpinang. "Shalat Idul Adha akan kita gelar di halaman depan kantor gubernur. Setelah itu barulah penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah dinas gubernur seperti tahun sebelumnya," kata Sofyan.
Untuk pembagian daging kurban, kata dia, nantinya akan dibagikan kepada pegawai di OPD yang melakukan penyembelihan, juga bagi mereka yang kurang mampu serta masyarakat di sekitaran Kantor Gubernur Babel yang berhak menerimanya. "Daging kurban akan dibagikan kepada OPD yang melakukan penyembelihan, karena di situ ada kawan kita yang mungkin kurang mampu dan sebagainya, dan fakir miskin di sekeliling kantor gubernur dan orang-orang yang berhak menerima," ujar Sofyan.
Ia menambahkan pada Idul Adha tahun sebelumnya Pemprov Kepulauan Babel memotong 23 sapi yang terkumpul dari seluruh OPD yang ada di lingkup Pemprov Kepulauan Babel. "Kalau jumlah belum tahu, karena memang lagi berproses, dan tahun lalu sekitar 23 sapi. Tapi tahun ini belum tahu angka pastinya dan kita harap ada penambahan," ujarnya. (ant)