Tim Kelambit Tangkap Pelaku Pencurian di Perumahan RSJ Sungailiat

--

SUNGAILIAT - Diduga melakukan pencurian di perumahan RSJ Sungailiat Mr alias RI (38) harus berurusan dengan pihak berwajib. RI diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka setelah sempat berlari dan bersembunyi di hutan.

RI warga Desa Karya Makmur, Pemali ini diamankan pada Kamis (13/7) setelah sebelumnya beraksi pada 13.00. Hanya dalam hitungan jam, RI  berhasil diamankan Tim Kelambit terkait aksi pencurian di rumah korban.

Dalam aksinya, RI masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela yang terkunci menggunakan obeng. RI kemudian mengambil satu unit televisi Merk Sharp 32 Inch warna putih dan kabel-kabel instalasi rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistiyono setelah mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut Tim Kelambit bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. 

Sekitar pukul 15.30, Tim Kelambit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RI yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada di Kelurahan Paritpadang. Kemudian tim melakukan monitoring keberadaan pelaku RI dan berhasil diamankan pada pukul 17.30. Usai diamankan, RI tak mengelak telah melakukan aksi pencurian di rumah warga yang terletak di perumahan RSJ Sungailiat.

"Diduga pelaku MR alias RI mengaku telah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban yang beralamat di Perumahan RSJ Kelurahan Paritpadang Kecamatan Sungailiat. Diduga pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela rumah yang terkunci dengan cara mencongkel menggunakan obeng," jelas Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (14/6).

Pelaku RI usai mengambil barang curian kemudian membawanya menggunakan sepeda motor. Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Soul, satu buah televisi merk Sharp 32 inch warna putih, baju kaos, obeng dan gunting.

Tak hanya itu, diamankan juga barang bukti berupa gulungan kabel warna hitam dan gulungan kabel warna putih. Saat ini RI beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, RI terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan