DPRD Setujui Raperda RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bangka untuk jadi Perda
--
SUNGAILIAT - DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna
Pengesahan Raperda RPJPD (rencana pembangunan jangka panjang daerah) 2025-2045.
Raperda tentang RPJPD Bangka tahun 2025-2045 disampaikan sebelumnya pada 13 Mei 2024 telah melalui pembahasan secara bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah Kabupaten Bangka.
Iskandar didampingi Wakil Ketua DPRD Bangka Taufik Khoiriyanto dan Rendra Basari mengatakan perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Hal ini juga untuk menjamin penggunaan sumber daya
secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan.
Sesuai dengan UU No 25 tahun 2004 dan UU Nom23 tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh
pemerintah daerah. Terkait hal itu, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa satu tahun.
"Dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara
bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana
pembangunan daerah yang akan di susun dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045
adalah kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005-2025," jelas Iskandar, Rabu (5/6).