Walhi Babel Desak Izin Perusahaan Tambak di Pesisir Pantai Dihentikan

--

KORANBABELPOS.ID, TOBOALI - Dugaan pencemaran laut akibat limbah tambak udang PT. Sumber Berkat Multiarta di dusun Gusung, Desa Rias Kabupaten Bangka Selatan (Basel), mengetuk keprihatinan Walhi Babel. 

Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ahmad Subhan Hafiz mengatakan, ekspansi tambak udang di Babel menambah ancaman ekologi di pesisir, terutama hilangnya hutan mangrove. "Sebenarnya ekspansi tambak udang di Babel ini mengancam hilangnya hutan mangrove," sebutnya, Kamis (23/05).

Berdasarkan catatan Walhi Babel ekosistem mangrove yang sebelumnya seluas 273.692,81 hektar, kini tersisa 33.224,83 hektar, dan tahun 1993 luas mangrove di Babel seluas 273.692,81 hektar dan Babel kehilangan mangrove seluas 240.467,98 hektar.

BACA JUGA:Tiga Instansi Raih Penghargaan Bidang Pengelolaan Kearsipan

Sementara terumbu karang yang luas sebelumnya 82.259,84 hektar, kini tersisa 12.474,54 hektar atau sekitar 5.720,31 hektar karang mati, melihat dari fenomena ini tentunya hasil tangkap nelayan pesisir menurun. "Rusaknya terumbu karang berdampak menurunnya populasi ikan, sehingga hasil tangkap masyarakat pesisir juga menurun," ujarnya.

Dikatakannya, melihat aktivitas tambak PT. Sumber Berkat Multiarta yang mengakibatkan tercemarnya pesisir pantai Jibur sudah selayaknya dievaluasi dan dihentikan izinnya, ini berdasarkan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kematian spesies dilindungi, rusaknya ekosistem pesisir, serta menurunnya hasil tangkap nelayan ada beberapa ancaman pidana terhadap perusahaan pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

BACA JUGA:26 Warga Binaan Lapas Terima Remisi Khusus Waisak

Terlihat perusahaan tambak udang tersebut tidak memiliki carrying capacity, yakni perencanaan yang memperhatikan daya dukung lingkungan. Perencanaan tersebut sangat penting dilakukan untuk melihat kemampuan lingkungan guna mendukung, mengurai, dan menetralkan limbah-limbah hasil buangan budidaya tambak udang.

"Fenomena usaha tambak udang yang berjalan di Bangka Belitung belum memiliki carrying capacity, sehingga seharusnya tidak boleh izin tersebut dikeluarkan," ucap Hafiz.

Lebih lanjut, ia mendesak izin perusahaan tambak di Pesisir Pantai Jibur, harus dihentikan. Seharusnya izin tambak udang hanya dapat keluar kalau sebuah tambak sudah diaudit sistem instalasi pengelolaan limbah (IPAL).

Audit Ipal ini berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 6 Tahun 2018, dan sudah seharusnya Pemkab meninjau kembali terkait hal ini atas tambak udang tersebut.

BACA JUGA:Yasmine Ow Mantap Bercerai dari Aditya Zoni

"Kepada Pemkab Basel, agar meninjau kembali terlihat Ipal perusahaan tersebut dan bagaimana pengelolaannya, apakah sudah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP)," pungkasnya.(*) 

 

Tag
Share