DPR Nyatakan Revisi UU Penyiaran Tidak Bungkam Pers

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizald-Antaranews.com-

KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran DPR RI memastikan revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia.

"Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini," kata anggota Panja Nurul Arifin di Jakarta, Selasa (14/5/2024) sebagaimana dilansir oleh Antara.

Lanjut dia, Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran, karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

"RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR, masih dalam proses, jadi belum final," imbuhnya.

BACA JUGA:Revisi UU Kementerian Diperlukan Guna Mengikuti Zaman

Dia menjelaskan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, seperti pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42, yang memberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Selain itu, Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

"RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran," katanya.

Menurut dia, terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.

Kata dia, RUU Penyiaran ini adalah perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012. Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, kita memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).

"Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini," ujarnya.

 

Revisi UU Penyiaran Sesuai Kode Etik Jurnalistik

Sementara tu, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sesuai dengan kode etik jurnalistik.

"Jadi, itu yang diatur di RUU Penyiaran dalam konteks jurnalistik, sesuai dengan yang diatur dalam kode etik jurnalistik," kata Bobby, sebagaimana dilansir Antara, Senin (13/5/2024).

Tag
Share