Zakat Firah di Kabupaten Bangka Rp42.500, Fidiyah Rp 25.000

Rapat Koordinasi penetapan zakat fitrah dan zakat maal--

KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - SUNGAILIAT - Kementerian Agama Kabupaten Bangka telah melakukan Rapat Koordinasi Penetapan Kadar Zakat 1445 Hijiriah/2024. Rakor bersama Pemerintah Kabupaten Bangka, Baznas Kabupaten Bangka, serta ormas Islam dipimpin langsung Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bangka, Drs. H. Senaidi, di ruang rapat Masjid Agung Sungailiat, Kamis (14 /3 2024).

Staf Kementrian Agama Kabupaten Bangka, H. Zakwan mengatakan hasil rapat penetapan yakni untuk zakat fitrah dengan 2,5 Kg beras dan harga Rp 17.500 per Kg, maka ditentukan nilai zakat fitrah sebesar Rp 42.500 per jiwa.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara

Sementara untuk zakat maal, haul 1 tahun, nishab 85 gram emas (1 gram emas 2,67 mata) menjadi 85 x 2,67 =  226,95 mata atau Rp 82.312.725.  Ditambahkannya, sedangkan untuk, pembayaran fidiayah dan kafarat sebesar Rp 25.000 per hari, yakni untuk makan 1 orang miskin per hari.

BACA JUGA:PTQ ke-54 RRI Sungailiat Diikuti 46 Qori dan Qoriah

"Untuk zakat maal emas sebesar  Rp 82.312.725 rupiah, untuk harga 85 gram emas nishab per tahun. Perhitungan nishab zakat maal tersebut sesuai harga emas pada tanggal 23 Januari 2024," ujar Zakwan pada saat rakor tersebut 

Ketua Baznas Bangka Drs H.M Nasir Hasan mengatakan hasil rapat penetapan nishab zakat maal, fitrah serta fidyah tahun 1444 hijiriah tersebut akan menjadi dasar penentuan zakat bagi para Unit Penerima Zakat (UPZ) yang ada di masjid yang ada di Kabupaten Bangka nantinya.

"Silakan pada UPZ di masjid untuk melaksanakan penerimaan zakat, sesuai dengan ketentuan tersebut. Dan juga nantinya melaporkan hasil dari penerimaan zakat ke Baznas Bangka, kemudian secara berjenjang akan dilaporkan ke Baznas pusat, hal tersebut untuk menghitung besaran potensi zakat yang ada di daerah kita ini (Bangka -red)," kata Nasir Hasan.(dee)

Tag
Share