Agus Rahardjo Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu RI

Caleg DPD RI dapil Jatim Agus Rahardjo (tengah) saat tiba di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu-Antaranews.com-

KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo melaporkan dugaan kecurangan pemilu pada Pileg DPD RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Calon anggota legislatif DPD RI itu berharap Bawaslu RI dapat menindaklanjuti laporannya, bukan seperti saat dirinya melaporkan dugaan kecurangan kepada Bawaslu Jatim.

"Waktu itu kami laporkan mengharapkan ada tindakan cepat (Bawaslu Jatim), tetapi ternyata tidak ada tindakan. Berjalan terus, malah sekarang sudah rekap," kata Agus di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa dirinya belum menandatangani hasil rekapitulasi untuk Pileg DPD RI dapil Jatim.

"Mohon maaf kami tidak tanda tangan rekap karena itu belum diusut. Nah, mudah-mudahan Bawaslu RI nanti bisa menindaklanjuti dengan baik," ujarnya.

BACA JUGA:Data Real Count Pemilu Bisa Dikonsumsi Publik Setelah Disahkan

BACA JUGA:Ucapan Selamat Melalui Telepon dari Presiden Prancis untuk Prabowo

Sementara itu, dia menyebut laporannya kali ini berbeda dibandingkan dengan saat melapor ke Bawaslu Jatim.

"Ada bukti yang melebihi bukti yang kami bawa ke Jawa Timur," katanya.

Ia menjelaskan bukti tersebut seperti form Model C1 dan form Model D Hasil yang menurutnya berubah banyak.

"Misalkan ya C1-nya itu 13 caleg itu dapat (suara) semua. Nanti di D-nya itu hanya tiga orang yang dapat," katanya.

Ia lantas mengatakan bahwa dirinya telah mengambil sampel dugaan kecurangan Pileg DPD RI dapil Jatim seperti dari tiga kabupaten, yakni Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

"Waktu itu pertama hanya tiga desa pertama. Sekarang malah tiga kabupaten yang kemudian sampling itu menunjukkan perubahan yang drastis antara C1 menjadi D Hasil, ya, menguntungkan beberapa orang saja," ujarnya.

Setelah melapor ke Bawaslu RI, dia mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan dugaan kecurangan pemilu tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tag
Share