Cegah Pungli, Lapas Perempuan Pangkalpinang Bebas "Cashless"

PANGKALPINANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan program bebas peredaran uang tunai "cashless" bagi warga binaan di dalam lapas tersebut.

 

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang Meita Eriza, mengatakan penerapan cashless ini untuk mencegah punggutan luar dan peredaran di dalam lapas. 

 

Ia mengatakan penerapan cashless ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Pasal 5 huruf C yaitu uang yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh narapidana dan tahanan merupakan uang yang telah melalui substitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada lapas atau rutan.

 

"Penerapan cashless ini selain mencegah pungli, inovasi getas dan penggunaan mesin EDC ini juga menjadi kontrol petugas terhadap transaksi yang dilakukan secara tidak wajar oleh warga binaan," ujarnya, Selasa (10/12).

 

Selain itu, untuk memastikan tidak adanya peredaran uang tunai di dalam lapas. Semua satu pintu, tidak ada lagi peredaran uang tunai yang dipegang langsung oleh warga binaan.

 

"Kita telah bekerjasama sama dengan Bank Sumsel Babel Syariah (BSB) Kota Pangkalpinang sejak Juli 2020 dan diawali dengan penerapan cashless melalui Inovasi Getas (Gerakan Tabungan Kas) berupa Mobil Kas Keliling yang datang langsung ke lapas," katanya.

 

Ia menambahkan tidak berselang lama, dilakukan peluncuran mesin uang elektronik yaitu EDC (Elektronic Data Capture) sebagai alat transaksi di setiap merchant atau kantin yang ada di lapas.

 

Tag
Share