Ini 3 Syarat Bentuk Guru Profesional

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti --

KORANBABELPOS.ID.- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan, tiga persyaratan untuk mewujudkan guru yang profesional dan sejahtera.  masing-masing:

Pertama, sertifikasi guru, dan Kemendikdasmen pun akan membantu guru-guru yang belum memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV).

Kedua, peningkatan kompetensi guru yang berkelanjutan.  Disebutkannya, terdapat empat kompetensi guru yang perlu dibangun bersama-sama, di antaranya kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Ketigakesejahteraan guru akan terus ditingkatkannya.***

 

Tag
Share