Ini 3 Syarat Bentuk Guru Profesional
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti --
KORANBABELPOS.ID.- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan, tiga persyaratan untuk mewujudkan guru yang profesional dan sejahtera. masing-masing:
Pertama, sertifikasi guru, dan Kemendikdasmen pun akan membantu guru-guru yang belum memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
Kedua, peningkatan kompetensi guru yang berkelanjutan. Disebutkannya, terdapat empat kompetensi guru yang perlu dibangun bersama-sama, di antaranya kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Ketigakesejahteraan guru akan terus ditingkatkannya.***