Logika Terbalik Hotman Paris?
Hotman Paris Hutapea-screnshot-
KETIKA kejaksaan sibuk menyusun barisan sembilan jaksa eks KPK, kubu Febrie Adriansyah tidak tinggal diam.
---------------------
MEREKA menyiapkan serangan balik hukum yang tak kalah menyengat. Jumat pagi, 17 Juli 2026, sesosok pria dengan setelan necis dan cincin berlian mencolok mata melangkah masuk ke Kompleks Kejagung.
Hotman Paris Hutapea. Pengacara flamboyan itu resmi berdiri di belakang Febrie sebagai kuasa hukum.
Menariknya, kedatangan Hotman pagi itu dibalut atmosfer penuh kerahasiaan. Alih-alih melewati pintu utama Gedung Bundar Jampidsus tempat para jurnalis biasa mencegat narasumber, Hotman bersama timnya masuk melalui akses pintu basement. Sebuah langkah yang langsung memicu kasak-kusuk.
Usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kluster dugaan korupsi ASABRI, Hotman langsung beraksi. Dia tidak menggunakan bahasa hukum yang bertele-tele. Dia langsung menembak jantung konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan.
Hotman mencium aroma kejanggalan yang sangat menyengat dalam tuduhan suap senilai puluhan miliar rupiah yang dialamatkan kepada kliennya. Fokus bidikan Hotman mengarah pada satu nama taipan properti besar yakni Tan Kian.
"Hari ini ada pertanyaan dari penyidik soal apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp50 miliar kepada Pak Febrie. Jawaban Pak Febrie tegas, tidak! Yang jelas menyangkut uang, tidak ada sama sekali," cetus Hotman dengan gaya khasnya yang ceplas-ceplos.
Dari sinilah Hotman mulai menyerang logika hukum penyidik dengan teori kausalitas pemberi dan penerima suap. Hotman menyebut dakwaan ini seperti mencari hantu. Ada penerima suap, tapi pemberi suapnya dibiarkan bebas dan bersih.
"Kalau penyidik begitu meyakini telah terjadi tindak pidana suap, dan jika benar Tan Kian adalah pemberi suapnya, kenapa sampai detik ini Tan Kian belum pernah ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa logika hukumnya langsung meloncat drastis kepada penerima suap? Ini keanehan pertama yang sangat mendasar," cecar Hotman sembari menggelengkan kepala.
Hotman kemudian membeberkan garis waktu (timeline) perkara korupsi PT ASABRI yang dianggapnya sengaja dikaburkan untuk menjebak kliennya. Menurut catatan hukum, kasus korupsi ASABRI mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2021 dan telah diputus oleh majelis hakim pada awal Januari 2022.
Febrie Adriansyah baru resmi dilantik dan mengambil sumpah jabatan sebagai Jampidsus pada tanggal 22 Januari 2022.
"Kasus ASABRI itu sudah menggelinding dan berjalan jauh sebelum Pak Febrie duduk sebagai Jampidsus. Penentuan siapa saja tersangkanya di masa lalu bukan dilakukan oleh beliau. Bahkan, selama proses persidangan panjang dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi fakta," urai Hotman panjang lebar.
Ia menambahkan, ada sedikitnya 12 hakim, termasuk para Hakim Agung di Mahkamah Agung, yang memelototi dan memeriksa berkas perkara ASABRI hingga berstatus hukum tetap (inkracht).