Saksi Mahkota Ungkap Alasan PT Timah Tak Garap Sendiri Wilayah IUP-nya

Saksi Alwin Albar Didampingi PH-nya.-screnshot-

Adapun Alwin menegaskan, seluruh aktivitas dan keputusan bisnis yang diambil direksi dan pejabat PT Timah kala itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam pengawasan lembaga berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Intinya waktu tahun 2022 itu, semua temuan sudah (sesuai). Kecuali ada 3 piutang PT Timah dan anak usaha. Selebihnya sudah sesuai dengan rekomendasi BPK," imbuh dia.***

 

 

Tag
Share