Pengakuan Harvey Moeis 'Tak Meyakinkan'? Hakim: Sulit Diterima?

Persidangan Harvey Moeis.-screnshot-

Untuk uang insentif, PT RBT langsung mencairkan ke rekening Harvey Moeis antar Rp 50 - Rp 100 Juta/bulan.  Namun untuk uang Dana Sosial Bersama (CSR), justru lewat perusahaan Helena Lim.

BACA JUGA:Terkuak Ada Setoran Diterima Harvey di Rumah Robert Bono?

Ini terkuak dalam dakwaan JPU yang mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Helena didakwa menampung uang dari kasus dugaan korupsi ini.

Seperti dilansir sebelumnya, peran Harvey Moeis yang terlihat sangat dominan dalam kasus Tipikor Timah ini justru bertentangan dengan pengakuan Harvey yang mengaku 'baru belajar'.  Di satu sisi uang insentif dari Dirut PT RBT langsung mengalir ke rekening pribadi, tapi uang CSR atau dana Sosial Bersama justru diminta Harvey Moeis ditransfer ke PT QSE-nya Helena Lim.  

Mengapa tidak langsung saja, kan untuk kegiatann social?

Alasan pungutan juga, karena menjalankan Amanah orang yang sudah meninggal (Mantan Kapolda Babel), dan dana itu habis untuk covid-19?  Dalih ini juga baru diungkap di pengadilan Tipikor saat menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.  Para bos smelter sendiri Ketika ditanyakan, tidak ada yang tahu dikemanakan duit itu, untuk apa digunakan, karena memang tidak pernah ada pertanggungjawaban dari Harvey Moeis ssbelumnya.

"Karena ada amanah dari Bapak almarhum Kapolda untuk jangan lupa sama masyarakat dan lingkungan hidup, ketika kita ngobrol ada yang punya ide mau bikin stadion, mungkin bikin masyarakat happy." 

BACA JUGA:Pengakuan Harvey, Dana Sosial untuk Covid-19? Pengakuan Vs Dakwaan?

Demikian pengakuan terdakwa Harvey Moies soal alasan meminta dana corporate social responsibility (CSR) ke 4 smelter swasta --di luar PT RBT-- yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Harvey kemudian menyatakan dia tidak pernah menggunakan istilah CSR, tapi memakai kata-kata dana sosial bersama dalam menghimpun dana itu.

Tentu saja, penjelasan adanya permintaan Kapolda Babel ini tidak bisa diklarifikasi.  Soalnya 

Kapolda Babel dimaksud Harvey Moeis itu adalah Almarhum Brigjend Syaiful Zachri yang sudah meninggal dunia Tahun 2019, saat di posisi jabatan Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri.

Jawaban suami dari artis Sandra Dewi itu sendiri ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Harvey Moeis dalam sidang ini dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020.***

 

Tag
Share