Kerugian Negara di Tipikor Timah, Rp 300 T, Benarkah? Perdata & Kewenangan BPK?

Perhitungan Kerugian Negara Kasus Tipikor Timah.-screnshot-

Lebih jauh dikatakan pula, dalam UU Minerba, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana pertambangan adalah pihak kepolisian.

BACA JUGA:Tipikor Timah, 6 PNS Dinas ESDM Babel Sudah Tiba di PN Tipikor Jakpus

"Di UU Minerba pasal 158 itu dalam konteks penegakan hukum pidana pertambangan tentu kalau bicara mengenai hukum acara ya dia masuk ke penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian," kata Ahmad.

Aturan tersebut juga mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pertambangan.

"Pasal 158 itu kan bunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu diancam pidana 10 tahun dan Rp100 miliar," jelas Ahmad.***

 

 

Tag
Share