Kerugian Negara di Tipikor Timah, Rp 300 T, Benarkah? Perdata & Kewenangan BPK?
Perhitungan Kerugian Negara Kasus Tipikor Timah.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Salah satu yang kerap diperdebatkan dalam kasus dugaan Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang tengah bergulir PN Tipikor Jakarta Pusat saat ini adalah, soal angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp 300 Triliun.
Angka kerugian itu terkuak dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan rincian:
1) Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14
a. Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima smelter swasta Rp 3.023.880.421.362,90
b. HPP smelter PT Timah Tbk Rp 738.930.203.450,76
2) Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519,00
3) Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (ahli lingkungan hidup) Rp 271.069.688.018.700,00
a. Kerugian ekologi Rp 183.703.234.398.100,00
b. Kerugian ekonomi lingkungan Rp 75.479.370.880.000,00
c. Biaya pemulihan Rp 11.887.082.740.600,00
Dari sinilah muncul angka kerugian keuangan negara dalam kasus timah sebesar Rp 300.003.263.938.131,14.
BACA JUGA:Siapa 'Wasit', 30-an Perusahaan Boneka & RKAB? Tipikor Timah Jilid 2?
menjelaskan soal angka kerugian negara ini, Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari merinci besaran kerugian negara tersebut. Pihaknya turut melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan itu.
"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun," ujarnya Rabu, 29 Mei 2024 lalu.