Ini Besaran Gaji Utusan Khusus Seperti Raffi Ahmad Cs
Raffi Ahmad.-screenshot-
KORANBABELPOS.ID.- Berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Raffi Ahmad hingga Gus Miftah usai dilantik menjadi utusan khusus presiden menjadi utusan khusus yang dilantik di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Lalu, Gus Miftah menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Ada pula, musisi Yovie Widianto yang dilantik menjadi Staf Khusus Presiden (Stafsus) Bidang Ekonomi Kreatif.
Selain Raffi Ahmad dan Gus Miftah, Prabowo juga melantik lima orang lainnya yang menjadi utusan khusus presiden. Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Raffi Ahmad dan Gus Miftah usai menjadi utusan khusus presiden?
BACA JUGA:Prabowo Panggil Raffi Ahmad, Jadi Apa Pula?
Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden akan menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas setingkat jabatan seorang menteri.
Gaji pejabat negara termasuk menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, besaran gaji yang akan diterima Raffi Ahmad dan Gus Miftah, yakni gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan, merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara Rp13.608.000 per bulan.
Sehingga, total gaji dan tunjangan yang akan diterima Raffi Ahmad hingga Gus Miftah sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
Besaran tersebut diberikan belum termasuk tunjangan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga-lembaga masing-masing. Tunjangan itu hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.***