Rp 420 M Duit Timah Masuk ke Harvey Moeis? CSR Jadi Modus?

Suami istri Sandra Dewi dan Harvey Moeis-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- "PAK Harvey Moeis lewat telepon aja ke saya. Dari Pak Harvey menyampaikan ada dari kerja sama kita ini ada dana untuk bantuan dana CSR. Jadi yang perlu kita bantu dana CSR yang dikumpulkan oleh Pak Harvey." 

Demikian salah satu kesaksian bos smelter swasta yang bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, karena dana modus dana CSR itu tidak langsung swetor ke Harvey Moeis, tapi melalui perusahaan Helena Lim.

Terlepas soal dugaan korupsi yang disebut mencapai Rp 300 triliun dan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun modus yang digunakan suami Sandra Dewi artis kelahiran Pangkalpinang yang meraup duit hingga Rp 420 Miliar dengan dalih untuk CSR, benar-benar terus menjadi sorotan warga Provinsi Kepulauan Babel.  Karena dana untuk CSR itu terindikasi hanya kedok dan modus saja.

BACA JUGA: Kemana Duit CSR Rp 420 M yang Diterima Harvey Moeis, Beli Porsche Rp 13 M?

Bahkan JPU dalam dakwaannya untuk terdakwa Harvey Moeis menyebut, ada dari duit yang diperoleh Harvey dalam kasus ini mengalir ke istrinya, Sandra Dewi.

Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton, yang seolah olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT RBT.  Demikian dakwaan JPU.

Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk itu

BACA JUGA:Kedok CSR Ala Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Rp 124 M dari Aon

lewat PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik terdakwa Helena Lim.  Total duit yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.  Uang itu diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai. Lalu, Harvey menyerahkan sebagian uang itu ke PT RBT.

Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam empat kali transfer. Yakni, transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar) dan keempat Rp 5,5 miliar.

Harvey juga mentransfer uang ke istrinya, Sandra Dewi senilai Rp 3.150.000.000 (Rp 3,1 miliar). Kemudian, transfer ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari senilai Rp 80.000.000.

Harvey juga menerima pembayaran dana pengamanan secara tunai dari smelter swasta tersebut. Kemudian, uang dari PT QSE dan tunai dari smelter itu digunakan Harvey di antaranya untuk pembelian tanah di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, atas nama Sandra Dewi.

BACA JUGA:Wadaw! Adik Ipar dan Adik Kandung Harvey Keciprat Duit Timah Masing-Masing Rp 200 Juta

Suami Sandra Dewi itu juga mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp 200.000.000 dan Kartika Dewi sebesar Rp 200.000.000. Jaksa mengatakan uang yang ditransfer ke Sandra Dewi digunakan untuk pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bangunan di atas blok J-3 di Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.***

Tag
Share