Rea Wiradinata Bantah Rumah di Cianjur Disita
--
Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi pernyataan Rea Wiradinata yang membantah rumahnya di Cianjur disita kurator. Noverizky menegaskan rumah selebgram tersebut disita sehubungan dengan kekalahan sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dia mengeklaim dua kurator yang ditunjuk pihak pengadilan telah melakukan pemasangan plang sita asset berupa rumah Rea di Cianjur. "Jelas-jelas tim kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Foto dan video pemasangan spanduk pengumuman sita juga ada," kata Noverizky, melalui keterangannya, dikutip Jumat (18/10).
Noverizky mengaku pemasangan plang sita tersebut dilakukan sesuai dengan landasan hukum dan mendapat pertelaan dari Hakim Pengawas sidang PKPU, Yusuf Pranowo SH MH. "Kok masih saja dibantah? Sekali lagi dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik," tuturnya.
Di sisi lain, Noverizky juga menyoroti langkah Rea melaporkan dua kurator yang melakukan pemasangan spanduk sita di rumahnya, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun. Noverizky menilai pernyataan Rea kontradiktif dengan tindakan pelaporan yang dilakukan.
Di satu sisi, Rea menyatakan tidak ada penyitaan, tetapi justru melaporkan dua kurator yang telah melakukan pemasangan pengumunan sita di rumahnya dengan dalih sedang mengajukan kasasi ke MA. Menurut Noverizky, Rea justru blunder dengan pernyataannya sendiri. "Ini kan dua hal yang kontradiktif dan penjelasan yang terkesan dipaksakan demi menutupi fakta yang ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Rea Wiradinata dinyatakan berstatus pailit setelah kalah dalam persidangan melawan Noverizky di Pengadilan Niaga Jakarta pada 5 Juli 2024. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkan Rea Wiradinata telah diputuskan pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur. Terbaru, rumah Rea Wiradinata yang berlokasi di Cianjur dikabarkan telah disita kurator, beberapa waktu lalu. (ant)