Mal Pelayanan Publik Percepat Urus Perizinan
Mal Pelayanan Publik Percepat Urus Perizinan.-Antara-
TANJUNG PANDAN - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka mal pelayanan publik guna membantu mempercepat masyarakat di daerah itu dalam mengurus segala macam jenis perizinan.
"Dalam rangka mendukung kemudahan akses pelayanan publik kami menghadirkan mal pelayanan publik sehingga dalam mengurus izin masyarakat menjadi lebih mudah," kata Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa di Tanjung Pandan, Kamis.
Menurut dia, mal pelayanan publik tersebut berada di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) Belitung. "Mal pelayanan publik ini memang sudah kami soft opening, namun beberapa fasilitas memang harus ditambah dan benahi lagi," ujarnya.
Ia menambahkan, melalui keberadaan mal pelayanan publik ini masyarakat dapat mengakses hingga 1.450 jenis layanan, mulai dari perizinan, pengurusan tilang, layanan BPJS, hingga pembayaran retribusi daerah, semua dalam satu gedung.
Disampaikan, mal pelayanan publik ini menyatukan 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi vertikal, termasuk layanan dari kepolisian dan kejaksaan dalam memberikan kemudahan layanan perizinan. "Mal pelayanan publik di Belitung ini menjadi generasi ketiga mal pelayanan di Indonesia, dengan konsep "one stop service," katanya.
Pj Bupati Belitung berharap kehadiran mal pelayanan publik ini akan membantu masyarakat dalam mengurus perizinan menjadi tidak ribet.
Selama ini, lanjut dia, masyarakat seringkali menghadapi hambatan dan tantangan dalam mengurus perizinan, harus bolak-balik dan menunggu beberapa hari baru perizinan keluar sehingga sangat tidak efektif dan efisien.
"Mal pelayanan publik adalah wujud upaya kami untuk mengatasi berbagai hambatan yang sempat terjadi. Kami optimis, dengan adanya mall pelayanan ini, pelayanan kepada masyarakat Belitung akan semakin efektif dan efisien," ujarnya. (ant)